
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pekerja yang bergaji di bawah Rp10 juta akan bebas dari PPh 21 atau pajak penghasilan.
Lalu, apa saja dampaknya bagi pekerja? Siglints.com/…gan/apa-itu-pajak-penghasilanmak ulasan Glints berikut ini untuk mempelajarinya!
Pekerja yang Bebas PPh
Melansir CNN, pemerintah sudah menetapkan bahwa pekerja bergaji di rentang Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan dibebaskan dari PPh 21 atau pajak penghasilan.
Hal ini karena pemerintah akan menanggung pembayaran pajak penghasilan yang dibebankan ke pekerja.
Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto masih menegaskan pada CNN bahwa pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di industri padat karya.
Apa Itu Industri Padat Karya?
Lalu, apa itu industri padat karya? Melansir Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013, industri padat karya adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang.
Namun, jumlah tenaga kerja bukan hanya jadi penentu suatu industri disebut padat karya. Di peraturan menteri tersebut ditetapkan industri apa saja yang tergolong ke dalamnya.
Berikut adalah beberapa sektor yang tergolong industri padat karya menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013, di mana pekerja nanti akan bebas dari PPh per tahun 2025.
- tekstil dan pakaian jadi
- makanan, minuman, dan tembakau
- kulit dan barang kulit
- alas kaki
- mainan anak
- furnitur
Dampak Pembebasan PPh bagi Pekerja
Lalu, apa dampak pekerja industri padat karya yang bebas dari membayar PPh 21 atau pajak penghasilan?
Pembebasan PPh bagi pekerja di industri padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta membuat pendapatan bersihnya meningkat.
Hal ini karena gaji yang didapatkan pekerja di industri tersebut tidak dipotong oleh pajak apa pun.
Dengan begitu, pekerja yang bekerja di bidang industri ini akan memiliki pendapatan yang lebih besar serta dapat dialokasikan ke hal-hal lain yang lebih penting.
Pertimbangan Pembebasan PPh untuk Pekerja
Ditetapkannya keputusan pekerja di industri padat karya bebas PPh didorong oleh kebijakan pemerintah yang akan menaikkan PPN ke angka 12 persen per 1 Januari 2025.
Di mana, hampir semua barang yang dikonsumsi, kecuali sembako, akan semakin mahal karena kenaikan PPN tersebut.
Tidak hanya itu, mengutip Bisnis, pembebasan PPh bagi pekerja di industri padat karya juga sudah diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Hal ini dilakukan untuk memulihkan industri padat karya yang sejauh ini sedang terpuruk, menyadur Bisnis.